IPOL.ID – Mantan PM Malaysia, Mahathir Muhammad secara mengejutkan mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyinggung rakyat Indonesia.
Mahathir dilaporkan, menyebut Pemerintah Malaysia seharusnya mengklaim Kepulauan Riau karena bagian dari Tanah Melayu. Pernyataan itu disampaikannya dalam sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh sejumlah organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan bertema Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir yang sudah berusia 96 tqhun itu mengatakan, apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas. Wilayahnya membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura.
Tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya. “Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” kritiknya dikutip Strait Times, Selasa (21/6).
Dia juga mengatakan, Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. Karena itu, pendengarnya harus belajar dari masa lalu.
Mahathir menambahkan, Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke sana dan ke Malaysia.
“Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini,” tambahnya.
Mahathir menambahkan, Pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga bagi mereka memenangkan kendali atas Pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan sepotong batu “seukuran meja” -Pedra Branca- ke Singapura.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
Untuk diketahui, ICJ pada 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan wilayah ndonesia. Sedanglan pada 2008, ICJ memutuskan Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.