IPOL.ID-Satreskrim Polres Gresik dikabarkan menaikan status ke tahap penyidikan terhadap dugaan kasus penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat milik anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto. Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka, dan masih akan mendatangkan saksi ahli.
Kapolres Gresik, AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan pihaknya saat ini masih belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama, pada kegiatan ngunduh mantu pernikahaan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu Binti Bejo.
“Kami masih mendatangkan saksi ahli, ” ujar AKBP Azis saat di wawancara awak media Senin (20/6).
Seperti dikabarkan sebelumnya Abdulah Syafii, Kuasa hukum dari tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama pada perkara manusia menikah dengan kambing menjelaskan, pihaknya berharap segera untuk memanggil, menangkap, menahan para pelaku.
“Diketahui perbuatan para pelaku tidak bisa di tolerir lagi dikarenakan tidak ada rasa bersalah,” jelasnya. (bam)