IPOL.ID – Puluhan orang yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option, mengggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (21/6).
Dalam aksinya itu, mereka mendesak agar kasus investasi bodong tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebab masa penahanan tersangka, yang salah satunya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, segera berakhir pada Jumat (24/6) mendatang.
“Kami mendesak berkas dinyatakan lengkap (P-21) mengingat masa tahanan tersangka Indra Kenz akan berakhir pada Jumat (24/6) mendatang,” ungkap Maru Nazara didampingi M Rizki di Gedung Kejagung.
“Aksi ini sebagai bentuk kekhawatiran para korban bahwa perkara tersebut akan mandek dan tidak lanjut,” tambah Maru.
Menyikapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan, penanganan kasus masih tetap berlanjut. Saat ini jaksa peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan audit, baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka.
“Itu untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita,” ujar Ketut.
Sebagai bentuk keseriusan jaksa, Kejaksaan Agung telah menerima Maru Nazara dan M Rizki untuk menyampaikan aspirasi secara langsung mewakili puluhan peserta aksi unjuk rasa. Maru dan Rizki diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga DB Susanto, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W Setiawan, dan Jaksa Peneliti.
“Pada saat pertemuan, jaksa mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik pada jaksa peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara,” kata Ketut. (ydh)