IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sudah mengantongi identitas calon tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) senilai Rp23 miliar.
“Pelaku dalam perkara dimaksud berinisial AS, pekerjaan wiraswasta,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (23/5).
Ketut juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat AS segera ditetapkan tersangka oleh penyidik. Saat ini, AS masih berstatus saksi.
“Segera ditetapkan tersangka oleh Kejati Jawa Tengah, saat ini masih saksi” singkat mantan Wakajati Bali itu.
Sebelumnya, AS telah diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. AS diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Bantul Km 07 RT 057 RW 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu sekitar pukul 18.36 WIB.
AS diamankan karena tidak bersikap kooperatif saat akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar oleh YKKAP I senilai Rp23 miliar.
“AS diamankan karena ketika dipanggil oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak tiga kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan,” kata Ketut.
“Oleh karenanya, AS ditetapkan sebagai buronan hingga akhirnya diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tandas Ketut.(ydh)