IPOL.ID – Sengketa kepemilikan saham PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) diharapkan tidak menganggu kepentingan para investor. Secara hukum pada investor kedudukannya sebagai pihak yang netral dan perlu mendapatkan perlindungan dari negara.
“Para pihak investor secara hukum kedudukannya sebagai pihak yang netral, perlu mendapat perlindungan dari negara,” kata ahli hukum, Suhardi Somomoeljono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/6).
Suhardi mengatakan, para investor perlu mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah agar memiliki garis kebijakan yang terukur, antara lain asas perlindungan pembangunan ekonomi dan proses penegakan hukum. Terpenting, persoalan sengketa itu jangan sampai menghambat pembangunan ekonomi nasional.
Akibat terjadinya perselisihan antara para pemegang saham ditubuh PT ANI, proyek pertambangan terancam terbengkalai. Ratusan karyawan mulai terancam menganggur disebabkan Kementerian ESDM mulai menghentikan sistem terkait perizinan PT ANI, sehingga perusahaan tidak dapat menjual hasil tambangnya. Pihak Investor, yang sudah menggelontorkan modal dalam rangka investasi dan modal kerja juga mulai terganggu.
Suhardi menambahkan, secara hukum proyek pertambangan Nikel itu tidak perlu dihentikan demi kepentingan pembangunan ekonomi di daerah. Siapapun pihak yang nanti dinyatakan sebagai pemegang saham, direksi maupun komisaris berdasarkan putusan pengadilan wajib secara hukum menjalankan proyek pertambangan nikel tersebut.
Senada dengan Suhardi, pakar hukum Jayadi mengatakan, jika benar pemerintah telah memblokir Minerba Online Monitoring System (MOMS) bisa berimbas pada kegiatan usaha PT ANI dalam melakukan proyek pertambangan di wilayah Maba Halmahera Timur.
“Karena dapat mengancam pelaksanaan proyek tambang Nikel tersebut. Antara lain pihak perseroan tidak dapat menjual hasil tambang,” kata Jayadi kepada wartawan.
Jayadi mengatakan lebih jauh lagi ribuan karyawan atau tenaga kerja lokal terancam tidak dapat bekerja. Tak hanya itu, pemasukan bagi negara juga terancam karena puluhan miliar pajak negara dan PNBP atas kegiatan usaha pertambangan tidak dapat disetorkan oleh PT ANI ke kas negara.
Lebih jauh, Jayadi juga berpendapat bahwa Pemerintah harus dapat melaksanakan amanat Undang-Undang Penanaman Modal, dimana pemerintah wajib untuk menjamin kepastian dan keamanan bagi mitra dan/atau investor PT ANI yang telah melakukan penanaman modal (investasi). (msb/ydh)