IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal berakhirnya masa penahanan bos Koperasi Simpan Pinjam PT Indosurya, Henry Surya di Rutan Bareskrim Polri.
Diketahui, penahanan tersangka investasi bodong tersebut berakhir sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
“Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P21),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (25/6).
Oleh karena itu, Ketut membantah bahwa berakhirnya penahanan tersangka itu, murni disebabkan oleh ‘jaksa’. Menurut dia, jaksa tak bisa sembarang dalam menyatakan P21 dalam penanganan suatu perkara.
“Diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian,” imbuhnya. “Itu semata-mata untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Sebaliknya, Ketut mengingatkan pentingnya penahanan yang selektif terhadap tersangka dalam penanganan suatu perkara tindak pidana.
“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Sementara guna menyempurnakan berkas tersangka tersebut, Kejagung telah mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik. “Hal itu guna dilengkapi persyaratan formil maupun materiil berkas perkara,” tandas Ketut.(ydh)