IPOL.ID-Bebi Fivanka (21) seorang mahasiswi tingkat akhir tentunya memiliki mobilitas yang juga tinggi dalam kegiatan sehari-harinya, berbagai risiko pun turut menyertai, diantaranya risiko yang paling rentan adalah dari segi kesehatan.
Maka dari itu Bebi sapaan akrab gadis satu ini merasa dirinya sangat perlu menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk melindunginya dari risiko tersebut.
“Kebetulan sejak saya kecil Ibu saya sudah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi kepesertaan saya tergabung disitu dengan kelas rawat 2, menurut saya Program JKN-KIS ini sekarang sudah menjadi primadona dan pegangan setiap orang ketika butuh pengobatan, termasuk juga keluarga kami yang selalu memanfaatkannya, setiap kali berobat selalu ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga tidak ada pengeluaran tambahan dari segi pembiayaan,” jelas Bebi Kamis (24/03) dikediamannya yang berdomisili di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Selain itu Bebi juga bercerita pengalamannya saat mengaktifkan kembali status kepesertaan karena usianya yang sudah menginjak 21 tahun.
Bebi menjelaskan proses pengaktifan kembali status kepesertaan anak usia 21 tahun sampai dengan 25 tahun adalah dengan melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi, setelah itu masa aktif status kepesertaan akan bertahan selama 1 tahun dan harus diperbarui saat masa berlakunya habis.
“Waktu tahu kalau status saya tidak aktif awalnya bingung bisa begitu, ternyata memang sesuai ketentuan kalau sudah seumuran saya harus update lagi pakai surat aktif kuliah, setelah itu saya dapat info kalau pengaktifan bisa lewat Whatsapp saja yakni kanal Pandawa. Prosesnya simpel cukup chat ke nomor Pandawa, kemudian nanti klik link yang dikirimkan, setelah itu pilih opsi layanan pengaktifan kembali status kepesertaan, kemudian muncul pilihan anak usia 21 tahun masih kuliah,” terang Bebi.
Pada menu tersebut peserta akan diberikan petunjuk untuk mengisi data identitas diri beserta dokumen yang disyaratkan, khusus untuk pengaktifan anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun harus menyiapkan soft file Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Sekolah yang kemudian akan di upload pada link tersebut, langkah terakhir peserta dapat melakukan submit. Kemudian tinggal menunggu pesan informasi dari Pandawa terkait hasil proses pengaktifan status.
“Kurang dari 1 x 24 jam status kepesertaan saya telah aktif kembali cukup dengan otak-atik smartphone, saya rasa dengan hadirnya inovasi-inovasi digital yang memudahkan peserta seperti ini membuat Program JKN-KIS semakin hari semakin profesional dan matang dalam pelaksanaannya. Berbagai kendala terus diselesaikan dengan prioritas kemudahan bagi peserta, saya harap semua orang dapat menikmati hal tersebut sekarang dan seterusnya,” tutup Bebi. (dv)