IPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) mengamankan Disjoki (DJ) cantik berinisial J. Diduga yang bersangkutan adalah Joice Chalista.
Selain DJ J, tiga rekannya berinisial FE, IS, dan NU juga ikut ditangkap di indekos di kawasan Kemang Utara. Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, DJ J diamankan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
“Anisa Choerunnisa alias DJ Joice,” ungkap Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6).
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman menambahkan, DJ J ditangkap di dalam kamar indekos di kawasan Jalan Kemang Utara, Kemang, Mampang Prapatan, Senin (27/5) sore.
“Di kamar indekos dilakukan penggeledahan terhadap empat tersangka. Dari keempat orang tersangka di antaranya adalah seorang perempuan berprofesi sebagai DJ, kebetulan yang bersangkutan mantan model karena dulu kerjanya sebagai model dengan inisial J,” ungkap Billy saat menggelar ungkap kasus narkoba di Mapolrestro Jaksel, Selasa (28/6).
Saat melakukan penggeledahan, lanjut Billy, polisi menemukan bong atau alat hisap, dua klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram serta obat-obatan psikotropika. Kepada petugas, DJ J mengaku membeli sabu itu di wilayah Jakarta Timur.
“Dia (J) membeli (sabu) di Jakarta Timur,” tukasnya.
Kepolisian bakal terus mengusut kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Termasuk memburu pemasok sabu kepada DJ J.”Pastinya kami akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasoknya,” tegas Billy.
Kepada penyidik, DJ J mengaku telah memakai sabu sejak 2018. Alasannya, untuk mendapatkan ketenangan dan kepuasan. Biasanya, dia mengonsumsi sabu maupun zat psikotropika lain saat ada keinginan saja.
“Itu menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia pakai memang pas mau pakai saja,” bebernya.
Langkah selanjutnya, polisi akan membawa DJ J ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk dilakukan asessment.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestro Jaksel melakukan asessment di BNN atau BNNK Jakarta Selatan, nantinya akan dilakukan oleh tim TAT,” tambahnya.
Namun, sambung Billy, seusai dilakukan pemeriksaan DJ J bersama tiga rekannya yakni IS, NU, dan FE terbukti sebagai pengguna narkotika. Pada kasusnya, keempatnya disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (ibl)