IPOL.ID – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Pemekaran Provinsi Papua, Selasa (28/6).
Rapat kali ini berfokus pada salah satu pasal Terkait pengisian ASN dan juga tenaga honorer di 3 (tiga) Provinsi Hasil Pemekaran di Provinsi Papua. Tak hanya itu, rapat kali ini juga membahas mengenai relevansinya antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.
“Kami rapat untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua ini memberikan ruang bagi warga asli Papua untuk dapat diangkat menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaram, tadi muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya. Ini masih akan kita bahas lebih lanjut,” kata Bahtiar.
Pemekaran Papua mencakup Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Ketiga pemekaran provinsi itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat dari pemekaran wilayah.