IPOL.ID – Komisi II DPR berama pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua dibawa ke Rapat Paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara kedua pihak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
“Tadi seluruh fraksi menyetujui agar 3(tiga) RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Bahtiar juga menyampaikan terima kasih kepada Panja, tim perumus, tim sinkronisasi dan seluruh anggota Komisi II DPR atas pembahasan ketiga RUU itu.
Rapat Kerja Tingkat I diawali dengan membacakan Laporan Panja 3 (tiga) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini masing-masing Fraksi.
Tak hanya itu, pimpinan Komisi II DPR RI,DPD RI dalam hal ini diwakili Komite I DPD RI dan Pemerintah Menyetujui Draft 3 (tiga) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk melanjutkan pembahasan dalam Raker Tingkat II Paripurna DPR.
Adapun rencana jadwal Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II DPR yakni pada Kamis (30/6). Hal ini dinilai berkah yang luar biasa untuk seluruh masyarakat Papua yang patut disyukuri dan semua diminta mendukungnya.
Ini bukti betapa tingginya perhatian pemerintah dan DPR untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat papua. Serta berbagai bentuk afirmasi untuk mengangkat harkat martabat orang asli Papua.
Rapat Kerja Tingkat I Dipimpin Ketua Komisi II DPR, Pimpinan Komisi II beserta anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual, mewakili Kemendagri Wamendagri John Wempi Wetipo, didampingi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Hadir juga Menteri Keuangan, Menteri BappenasI, Wamenkumham, Kepala Badan Informasi Geospasial, DPD yang diwakili Pimpinan Komite I DPD.