IPOL.ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Asing seperti Google, Facebook, dan Twitter bahwa ketiganya akan diblokir jika belum melakukan pendaftaran. Pendaftaran akan ditunggu hingga waktu yang ditentukan yakni (20/7/2022).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan bahwa jika Google, Facebook, dan Twitter diblokir di Indonesia karena tidak melakukan pendaftaran.
Indonesia pasti akan menemukan penggantinya sekaligus menjadikan kesempatan ini sebagai peluang platform lokal untuk mengembangkan teknologi serupa.
“Pasti pada saatnya akan muncul juga. Dulu juga nggak ada vidcon (video conference) kan? Coba lihat sekarang. Tiba-tiba muncul aja. Nah, ini justru ada peluang kalau mereka (PSE Asing seperti Google, Facebook, dan Twitter) nggak mau (daftar),” seperti yang disampaikan Semuel. (bam)