Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, MAKI: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, MAKI: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukum

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, MAKI: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Farih
Farih Published 16 Jun 2022, 14:12
Share
2 Min Read
Alex Noerdin
Alex Noerdin. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

“Kita harus apresiasi dong, setidaknya Alex Noerdin sudah terbukti melakukan korupsi dan divonis bersalah oleh pengadilan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menanggapi putusan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang terhadap Alex Noerdin, Kamis (16/6).

Meski begitu, ia tetap menyesalkan vonis yang dijatuhkan terhadap Alex Noerdin masih jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

“Iya masih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 20 tahun, apalagi vonis ini untuk dua perkara sekaligus,” singgungnya.

Untuk itu, Boyamin pun berharap agar jaksa dapat menempuh upaya hukum lain guna memperberat hukuman Alex Noerdin.

“Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya hukum lain, tapi dikhawatirkan bukan memperberat (hukumannya) malah semakin ringan,” ketus dia.

Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/6). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.

Adapun, Alex divonis dalam dua kasus korupsi yang berbeda, di antaranya terkait korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.

Vonis itu sendiri dibacakan dalam sidang putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal yang digelar virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6).

“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata hakim dalam persidangan.

Alex juga dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pidana korupsi bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim membacakan putusannya itu.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, MAKI, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Peresmian Serentak Tiga Hotel Kimaya Group Peresmian Serentak Tiga Hotel Kimaya Group
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. FotoIst Usai Garap Petinggi Bank Syariah Indonesia, Kejagung Buru Buru Teliti Berkas Korupsi Izin Ekspor CPO

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Headline
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar
12 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?