IPOL.ID – Seorang narapidana kasus narkoba ditemukan teas di Rutan kelas IIB, Krui Lampung Barat. DS (35) ditemukan tewas di kamar mandi rutan tersebut oleh petugas, pada Sabtu 18 Juni 2022.
Pihak Rutan lantas membawa DS ke Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Thohir Pesisir Barat untuk dilakukan autopsi.
Jenazah korban tersebut dievakuasi pada hari yang sama oleh petugas sekitar Pukul 20.15 WIB.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menjelaskan korban masih berstatus anggota Polri aktif namun sudah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Korban masih berstatus anggota Polisi aktif dan masih menunggu keputusan dewan pertimbangan jabatan polri,” kata Kapolres.
DS merupakan anggota Polres Lambar berpangkat Brigpol. DS warga asal Bandar Jaya Lampung Tengah. Ia tersandung kasus narkoba pada awal tahun 2022.
DS ditangkap di Polres Lampung Barat saat sedang memakai narkoba berjenis sabu di lingkungan Polres Lambar. Selain terlibat kasus narkoba, DS juga terlibat kasus senjata api ilegal.
DS divonis 12 tahun penjara untuk kasus narkoba dan sembilan bulan penjara untuk senpi ilegal. DS menempati kamar blok tuhuk di Rutan Kelas II Krui.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Hendra Ibmansyah mengatakan, DS ditemukan pada waktu mandi sore.
Petugas Rutan mengawal ketat napi narkoba tersebut untuk masuk ke dalam kamar mandi nomor tiga.
Namun, DS tidak kunjung keluar dari kamar mandi. Petugas Rutan mulai curiga, kemudian mendobrak pintu kamar mandi.