IPOL.ID – Anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah menjual barang hasil penertiban.
“Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (4/6/2022).
Eddy menyebut, terduga merupakan salah satu petinggi Satpol PP Surabaya. Dia diduga menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Ada berbagai macam barang hasil penertiban yang disimpan di gudang tersebut, di antaranya potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga rombong pedagang.
Kata dia, penjualan barang yang itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Eddy mengaku mendapat laporan dari anggotanya soal kasus ini dan dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.
Dia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.