Selain itu, pihaknya juga telah menerapkan sistem kandang karantina terhadap hewan kurban yang datang dari luar Jakarta Selatan. Ini untuk memastikan hewan kurban sehat.
“Hewan kurban yang masuk ke wilayah Jaksel wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan hewan dari daerah asal dan beberapa hari lamanya menjalani proses karantina sebelum dimasukkan ke dalam tempat penampungan,” tukasnya.
Sementara, di wilayah Jakarta Timur, terkait penemuan dugaan 12 ekor sapi suspek gejala penyakit PMK di kawasan Pasar Rebo. Dua ekor sapi terindikasi terpapar dan sudah dalam penanganan medis dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta, Selasa (28/6).
Kini kondisi kedua ekor sapi sudah 80 persen membaik, bahkan siap untuk kembali dijual seusai kondisi hewan pulih seperti sedia kala.
Pengelola penjualan hewan kurban, Budi mengatakan, dua ekor sapi terindikasi terpapar telah di karantina. Keduanya dilakukan perawatan suplai obat dan vitamin oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta.