Untuk diketahui, ICJ pada 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan wilayah ndonesia. Sedanglan pada 2008, ICJ memutuskan Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.