IPOL.ID – Melihat pentingnya peran fasilitas kesehatan (faskes) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan bersama Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) dan Faskes wilayah Jakarta Selatan berkomitmen menjaga kualitas kerja sama yang saat ini sudah berjalan, terutama terkait Surat Izin Operasional (SIO) dan akreditasi pada Faskes mitra BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Reza Rahman dalam kegiatan Pertemuan Sosialisasi PKS dan Umpan Balik SIO Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Tahun 2022 yang dihelat pada hari Selasa (24/05).
“Pada kesempatan kali ini yang perlu di diskusikan ada 2 hal terkait akreditasi dan Surat Ijin Operasional, hari ini kami telah mengundang FKTP yang SIO nya sudah habis masa berlaku dan mendekati habis masa berlakunya. Untuk itu kepada Bapak/Ibu Pimpinan atau PIC kami persilahkan untuk sharing kendala atau jika ada hal yang perlu kita diskusikan Bersama,” ucap Reza Rahman.
Kemudian juga Reza Rahman memberikan informasi mengenai Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022, yang didalamnya memuat ketentuan mengenai faskes dengan SIO yang habis masa berlaku maupun yang telah mengajukan permohonan SIO namun terkendala kondisi pandemi Covid-19, dinyatakan tetap berlaku dan memiliki izin paling lama 6 bulan sejak bencana COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
“Bagi faskes dengan kondisi SIO tersebut sesuai dengan SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 yang mulai berlaku 18 Februari 2022, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan. Selanjutnya bagi Faskes dengan akreditasi yang habis masa berlaku baik sebelum maupun sesudah COVID-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah, masih tetap berlaku selama 1 tahun,” tambah Reza Rahman.
Disamping itu Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi mengimbau pihak FKTP untuk melakukan monitoring terhadap administrasi perizinannya masing-masing, sehingga dapat meminimalisir risiko terlambat melakukan perpanjangan izin akibat waktu tunggu proses pengurusan izin.
“Karena proses pengurusan perpanjangan izin ini begitu panjang, mungkin untuk FKTP yang akan habis dapat segera berproses minimal sekali 3 bulan sebelum ijin berakhir. Supaya prosesnya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Muhammad Helmi dalam kegiatan tersebut.
Dukungan dan harapan setelah dilangsungkannya kegiatan adalah percepatan pengurusan SIO bagi FKTP yang telah habis masa berlaku paling lambat 6 bulan sejak 18 Februari 2022 atau Juli 2022, serta pengurusan akreditasi bagi FKTP yang masa berlakunya akreditasi telah berakhir dan belum akreditasi paling lambat 1 tahun sejak 18 Februari 2022. (DT/dv)