IPOL.ID – Demi melayani masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hari ini kembali membuka layanan SIM Keliling.
Ada lima titik lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui akun Twitter-nya, @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menjelaskan layanan SIM Keliling hari ini, Sabtu (11/6), dilayani mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lima lokasi yang dimaksud:
– Mall Grand Cakung (Jaktim)
– Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel)
– LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakbar)
– Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus)
Untuk perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, dokumen yang dibutuhkan adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi mereka yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berapa biayanya? Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.