IPOL.ID – Kini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka di kasus pengeroyokan pada perempuan berinisial DKR, 16, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan satu orang dijadikan tersangka di kasus melawan polisi dan menabrak anggota Tim Presisi Perintis Polres Metro Jaksel, Bripka HY.
“Empat tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan, sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas 1 orang, tersangka MAZ,” ungkap Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada wartawan di mapolres, Jumat (10/6).
Dia mengatakan, keempat tersangka pengeroyokan itu semuanya perempuan. Di antaranya, 1 orang dewasa dan 3 orang lainnya masih di bawah umur. Aksi pengeroyokan tersebut bermotif saling cemburu lantaran adanya perebutan lelaki di lokasi kejadian.
Kemudian, untuk pelaku MAZ berjenis kelamin laki-laki ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perlawanan pada anggota polisi di lapangan. Modusnya, pelaku menaiki mobil sedan silver dan mengemudikannya hingga menabrak anggota Bripka HY.
Sehingga, atas kejadian itu, membuat anggota polisi mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi dan dipasang pen.
“MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 4 perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan,” tegas Budhi.
Budhi pun berpesan, kejadian ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melawan petugas Kepolisian. Perbuatan ini tidak patut dicontoh oleh masyarakat, apalagi melawan petugas yang mengenakan seragam. “Karena bisa dikenakan pasal pidana,” tandasnya. (ibl)