IPOL.ID – Chek point posko pengawasan hewan ternak, khususnya hewan kurban di kawasan perbatasan Bekasi-Jakarta tepatnya di kawasan Lampiri, Jl. Inspeksi Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, mulai dioperasikan pada Selasa (7/6) malam.
Petugas gabungan jaga dalam dua shift setiap harinya akan ditempatkan untuk memeriksa hewan kurban dari daerah asal yang masuk ke wilayah Jakarta.
Plt Kasudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Ali mengatakan, pengawasan lalu lintas hewan ternak ini sebenarnya dikendalikan oleh Dinas KPKP DKI Jakarta. Pihaknya hanya mengerahkan personelnya untuk pengawasan di lapangan.
“Nantinya, hasilnya dilaporkan ke Dinas KPKP DKI setiap saat. Pengawasan setiap harinya dilakukan dalam dua shif yaitu shift pertama mulai pukul 08.00-16.00 dan shift kedua pukul 21.00-06.00 WIB,” ujar Ali pada wartawan, Rabu (8/6).
Pengawasan lalu lintas hewan kurban di chek point ini, sambungnya, untuk mencegah masuknya hewan kurban ke Jakarta yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal. “Ini untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jakarta,” kata Ali.
Pengawasan shift kedua tadi malam, dimulai dari pukul 21.00 hingga pukul 06.00 WIB. Sepanjang malam, petugas gabungan berjaga di kawasan tersebut untuk memeriksa hewan kurban dari daerah yang akan masuk ke Jakarta. Namun hari pertama pengawasan, petugas tidak menemukan adanya kendaraan pengangkut hewan kurban yang melintas di kawasan tersebut.
Menurutnya, chek point di Jakarta Timur baru ada di satu titik di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Lampiri, Pondok Kelapa. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan ditambah agar hasilnya maksimal. Setiap shift, pihaknya menyiagakan dua petugas yang merupakan dokter hewan. Mereka berkolaborasi dengan petugas dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satpol PP dan dibantu dari Polri. Di lokasi tersebut juga disiapkan satu unit mobil toilet dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Perlu diketahui, prosedur dan pemasukan hewan kurban dari daerah ke Jakarta, terkait mengantisipasi wabah penyakit mulut dan kuku:
1. Memiliki izin pemasukan ternak
2. Persyaratan administrasi berupa surat permohonan, KTP dan NPWP Pemohon, SIUP dari daerah asal, surat bermaterai dari dinas daerah asal bahwa ternak tidak tertular dan PMK, dan lainnya
3. Sebelum mengajukan izin, pemohon dapat berkordinasi ke Sudin KPKP setempat
Sementara, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menambahkan, hasil pengawasan tadi malam memang nihil. Karena tidak ditemukan adanya kendaraan pengangkut hewan kurban melintas di lokasi tersebut. Pihaknya akan tetap membantu dengan menempatkan enam personelnya yang dibagi dalam dua shift.
“Pengaturan jadwal pengawasan ditetapkan oleh Dinas KPKP DKI. Karena pada jam-jam tersebut biasanya kendaraan pengangkut hewan kurban dari daerah tiba di Jakarta melalui Jl. Raya Kalimalang. Yakni pergerakannya selama ini adanya di pagi dan malam menjelang subuh atau dini hari,” kata Riki.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama dengan unit terkait. Kalaupun nanti ada penambahan lokasi pengawasan, pihaknya akan menyesuaikan dengan menambah personel sesuai kebutuhan di lapangan.
Sedangkan pada Rabu sore hari ini juga nihil kendaraan hewan pengangkut hewan kurban yang melintas. “Pengawasan dilakukan apakah antaran hewan ternak/kurban ditujukan kemana. Meski membawa surat sehat, namun kan tetap kita periksa juga kondisi kesehatan hewan ternak tersebut. Semalem juga belum ada. Karena akses jalan masuk ke DKI Jakarta kan banyak ya,” tutup dia. (ibl)