IPOL.ID – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menginformasikan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan jamaah haji 2022. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.
Sayangnya tambahan kuota hajil itu belum bisa ditindaklanjuti, karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6).
“Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Hilman.