IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Kali ini, KPK menggeledah sebuah rumah milik Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) yang berlokasi di Jakarta, Jumat (10/6).
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu di rumah kediaman tersangka ON (Oon Nusihono),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/6).
Di lokasi ini, terang Ali, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara.
Diwartakan sebelumnya, Selasa (7/6), KPK juga menggeledah dan menyegel ruang kerja Wali Kota Yogyakarta guna mengusut kasus tersebut. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menyasar Kantor PT Summarecon Agung (SA) yang berlokasi di Jakarta Timur. “Di lokasi ini, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan uang tunai yang diduga kuat juga terkait dugaan suap tersebut,” kata Ali.
“Bukti-bukti yang diamankan tersebut, selanjutnya akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” sambungnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Hariyadi Suyuti (HS) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).(ydh)