IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara, Amalia Desiana.
Politisi PDIP itu sedianya akan diperiksa untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/6).
Selain Amalia, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk diperiksa atas kasus yang sama. Keempat saksi itu ialah, Ari Subagyo selaku Staf Peralatan PT Bumi Tedjo dan Direktur Buton Tirto Baskoro dan Eman Setyawan selaku swasta.
Selanjutnya, Ahmad Setiawan selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Banjarnegara (mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Banjar Negara) dan Endar Setiyoko selaku PNS.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No 14, Kota Semarang, Jawa Tenga,” jelas Ali.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Hal itu menyusul pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Sejauh ini, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi. Kendati begitu, KPK masih berupaya menelusuri keberadaan aset lainnya dari tersangka kasus TPPU tersebut. (ydh)