IPOL.ID – Awal terjadinya kasus promosi minuman keras (miras) aroma SARA diduga dilakukan Holywings di media sosial (medsos). Konten promosi menyebut nama Muhammad dan Maria diunggah di kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
“Enam tersangka kami amankan di kantor pusat kawasan BSD, mereka karyawan HW, membuat dan mengupload konten SARA hingga beredar luas di medsos,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6).
Berangkat dari bukti tersebut, sejumlah karyawan Holywings pun diamankan polisi di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, diperiksa sebagai saksi. Ketika didalami kasusnya, aparat menemukan bukti adanya dugaan penistaan agama, penyebaran hoax, dan ITE.
“Enam orang ditetapkan tersangka yakni EJD, 27, lelaki, NDP, 36, perempuan, DAD, 27, lelaki, EA, 22, A, 25, perempuan, dan AAM, 25,” tegas Kapolres.
Kombes Budhi mengungkap, kasusnya terkuak saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol. Polisi bergerak ke kawasan BSD hingga mengamankan sejumlah karyawan HW di kantor pusat.