Namun, sambung Billy, seusai dilakukan pemeriksaan DJ J bersama tiga rekannya yakni IS, NU, dan FE terbukti sebagai pengguna narkotika. Pada kasusnya, keempatnya disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (ibl)