Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DJ Joice dan 3 Temannya Direhabilitasi di BNNK Jaksel, Wajib Lapor!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > DJ Joice dan 3 Temannya Direhabilitasi di BNNK Jaksel, Wajib Lapor!
Hukum

DJ Joice dan 3 Temannya Direhabilitasi di BNNK Jaksel, Wajib Lapor!

Farih
Farih Published 30 Jun 2022, 20:03
Share
3 Min Read
ed4c8571 676f 4eda a5a4 3ec3b045c3a6
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi. Foto: dok, ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, merekomendasikan Annisa Chairunnisa atau dikenal DJ Joice bersama 3 temannya, IS, NU, dan FE untuk mengajukan rehabilitasi narkoba ke BNN Kota Jakarta Selatan. 

Pihak BNN Kota Jakarta Selatan (BNNK Jaksel) telah menerima asessmen proses rehabilitasi DJ Joice bersama 3 temannya. Namun, Deejay Joice tetap diharuskan wajib lapor ke BNNK Jaksel.

“BNN Kota Jakarta Selatan benar telah menerima permohonan assesmen dari Kasat Narkoba Polres MetroJakarta Selatan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi pada ipol.id, Kamis (30/6).

Pada Rabu (29/6) kemarin, sambung Dik Dik, saat dilakukan pemeriksaan dan asessmen ke BNNK Jakarta Selatan, tim hukum di kasus DJ Joice juga telah menjelaskan kalau Joice dan tiga temannya itu tak terlibat jaringan narkoba. Bahkan, tim dokter BNNK Jaksel yang memeriksa Joice menyebutkan, Joice hanya dalam kapasitas kecanduan saja alias rekreasional.

Sehingga BNNK Jaksel memutuskan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Joice dan 3 rekannya.

“Jadi, rekreasional itu penggunaannya tak terlalu berat sehingga kami sepakat, BNNK Jakarta Selatan merekomendasikan Joice dan kawannya menjalani rehabilitasi rawat jalan BNNK di Jakarta Selatan,” katanya.

Dia menambahkan, DJ Joice nantinya bakal menjalani proses rehabilitasi sebanyak 5 kali pertemuan bersama NU dan dan NE. Sedangkan IS harus menjalani pertemuan rehabilitasi sebanyak 8 kali lantaran cukup berat kecanduannya. 

“DJ Joise dan kawan-kawan akan mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan secara medis maupun sosial selama 5-8 kali pertemuan di Klinik Pratama swastinara BNNK Jaksel,” tambah Dik Dik.

BNNK Jaksel telah mengabulkan proses rehabilitasi keempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

“Oleh karena rawat jalan, mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami,” tukas dia.

Menurutnya, DJ Joice bersama 3 rekannya tak harus menjalani proses rehabilitasi inap di BNNK Jaksel, mereka hanya menjalani rehabilitasi dengan istilah rawat jalan. Deejay Joice sudah tak lagi meringkuk di dalam tahanan. Maka itu, DJ Joice tetap harus melapor ke BNNK Jaksel setiap minggu bersamaan menjalani proses rehabilitasi itu.

“DJ Joice lima kali pertemuan dan 2 temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, proses rehabilitasi itu dilakukan pasca polisi mengajukan assesmen terhadap DJ Joice dan 3 tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya. Setelah disetujui BNNK Jaksel, polisi lantas menyerahkan DJ Joice dan 3 rekannya itu ke BNNK Jaksel pada Kamis (30/6), guna direhabilitasi.

“Hari ini itu serah terima, kan pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen, kemudian kita balas asessmen itu ke pak Kasat lalu pak kasat menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami tuk menjalani rehabilitasi,” tutup dia. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, DJ Joice, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1b42752d 64ec 4f6d b450 bf8a544646db Kejagung Cecar Direktur PT Zayan Putra Perkasa Soal Proyek BFC Krakatau Steel
Next Article WhatsApp Image 2022 06 30 at 7.39.59 PM UKI Raih Akreditasi Unggul, Rektor: 2030 Jadi Smart Kampus Berkualitas di Asia

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineNews
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
24 May 2026, 14:30
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?