IPOL.ID – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, merekomendasikan Annisa Chairunnisa atau dikenal DJ Joice bersama 3 temannya, IS, NU, dan FE untuk mengajukan rehabilitasi narkoba ke BNN Kota Jakarta Selatan.
Pihak BNN Kota Jakarta Selatan (BNNK Jaksel) telah menerima asessmen proses rehabilitasi DJ Joice bersama 3 temannya. Namun, Deejay Joice tetap diharuskan wajib lapor ke BNNK Jaksel.
“BNN Kota Jakarta Selatan benar telah menerima permohonan assesmen dari Kasat Narkoba Polres MetroJakarta Selatan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi pada ipol.id, Kamis (30/6).
Pada Rabu (29/6) kemarin, sambung Dik Dik, saat dilakukan pemeriksaan dan asessmen ke BNNK Jakarta Selatan, tim hukum di kasus DJ Joice juga telah menjelaskan kalau Joice dan tiga temannya itu tak terlibat jaringan narkoba. Bahkan, tim dokter BNNK Jaksel yang memeriksa Joice menyebutkan, Joice hanya dalam kapasitas kecanduan saja alias rekreasional.
Sehingga BNNK Jaksel memutuskan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Joice dan 3 rekannya.
“Jadi, rekreasional itu penggunaannya tak terlalu berat sehingga kami sepakat, BNNK Jakarta Selatan merekomendasikan Joice dan kawannya menjalani rehabilitasi rawat jalan BNNK di Jakarta Selatan,” katanya.
Dia menambahkan, DJ Joice nantinya bakal menjalani proses rehabilitasi sebanyak 5 kali pertemuan bersama NU dan dan NE. Sedangkan IS harus menjalani pertemuan rehabilitasi sebanyak 8 kali lantaran cukup berat kecanduannya.
“DJ Joise dan kawan-kawan akan mengikuti rehabilitasi rawat jalan intensif guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan secara medis maupun sosial selama 5-8 kali pertemuan di Klinik Pratama swastinara BNNK Jaksel,” tambah Dik Dik.
BNNK Jaksel telah mengabulkan proses rehabilitasi keempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
“Oleh karena rawat jalan, mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami,” tukas dia.
Menurutnya, DJ Joice bersama 3 rekannya tak harus menjalani proses rehabilitasi inap di BNNK Jaksel, mereka hanya menjalani rehabilitasi dengan istilah rawat jalan. Deejay Joice sudah tak lagi meringkuk di dalam tahanan. Maka itu, DJ Joice tetap harus melapor ke BNNK Jaksel setiap minggu bersamaan menjalani proses rehabilitasi itu.
“DJ Joice lima kali pertemuan dan 2 temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, proses rehabilitasi itu dilakukan pasca polisi mengajukan assesmen terhadap DJ Joice dan 3 tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya. Setelah disetujui BNNK Jaksel, polisi lantas menyerahkan DJ Joice dan 3 rekannya itu ke BNNK Jaksel pada Kamis (30/6), guna direhabilitasi.
“Hari ini itu serah terima, kan pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen, kemudian kita balas asessmen itu ke pak Kasat lalu pak kasat menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami tuk menjalani rehabilitasi,” tutup dia. (ibl)