IPOL.ID – Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya yang menewaskan tiga orang, dokter Merry Anastasia, membantah kliennya sebagai pelaku pembakaran yang juga menewaskan calon suaminya sendiri, LE, ES dan LI.
Dosma Sijabat beralasan, dari hasil keterangan di persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tambahan, Merry mengungkapkan bahwa pada saat terjadi ledakan di kediaman sang kekasihnya itu, Merry masih berada di mobil pribadinya, menunggu kembalinya Leon yang dia pikir hendak mengambil baju pengganti.
Merry juga tidak mengetahui, apa yang dibeli kekasihnya itu, minyak atau bensin yang mengakibatkan kebakaran hebat di rumah calon mertuanya hingga menewaskan tiga korban. Hal inilah yang membuatnya keberatan dakwaan jaksa yang mendakwa Merry dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kliennya kami tidak sama sekali berencana melakukan pembakaran dalam perkara ini. Perlu kami sampaikan tadi kami kecewa iya, tapi kami puas juga kesempatan itu sudah diberikan majelis hakim dan keterangan dari dokter Merry bahwa unsur untuk pembunuhan berencana, unsur pembunuhan tidak ada dan semua ini disampaikan, tidak ada sama sekali unsur pembunuhan yang direncanakan atau dipaksakan,” kata Dosma Sijabat kepada wartawan, kemarin.