IPOL.ID – Bupati Kepulauan Seribu Junaedi, harus siap-siap dipanggil DPRD DKI Jakarta, menyusul ditemukannya landasan helikopter (helipad) ilegal alias siluman di Pulau Panjang oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
“Jelas, kami akan panggil Bupati Kepulauan Seribu untuk dimintai keterangan dan penjelasannya terkait adanya helipad itu,”ujar Pras panggilan akrab Prasetio Edi Marsudi.
Dikatakan politisi gaek PDIP tersebut, pemanggilan Bupati Kepulauan Seribu akan dilakukan melalui Komisi A.
“Pemanggilan terhadap Bupati Pulau Seribu nanti melalui Komisi A DPRD DKI. Karena ini hasil sidak, saya akan panggil di lantai 10 (ruang Ketua DPRD DKI) bersama Komisi A,”terangnya.
Pras pun memastikan, para politisi Kebon Sirih tak akan mempermasalahkan keberadaan helipad ini, bila memang ada izin resmi dan menghasilkan pemasukan ke kas daerah
“Saya katakan lagi, kita tidak akan menghambat investasi di Kepulauan Seribu. Tetapi harus secara transparan dan sesuai aturan. Kalau dia (bupati) bisa memberikan argumentasi yang jelas, kita enggak ada masalah,” paparnya.
Pras mengungkapkan, seharusnya ada pengajuan perizinan kepada Pemprov DKI dalam pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah. Pihak yang menggunakan aset tersebut juga harus membayar retribusi yang akan masuk ke kas daerah.
“Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov DKI. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan,”pungkasnya. (pes)