IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) membekali jamaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995. Gelang identitas ini menjadi ciri khas jamaah dan petugas haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru negara-negara lain.
“Kami mengimbau kepada seluruh jamaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. Jangan hanya disimpan karena takut hilang,” ungkap Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin.
“Jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas,” sambungnya.
Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut.
Kolom pertama, berisi keetrangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Misal, JKS 1443H. Artinya, jamaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.
Kolom kedua berisi nomor kloter. Misal, tertulis ‘kloter 12’. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jamaah. Kolom keempat, tulisan Jamaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al hajjul Indonesiyyi.