Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Catatan Polri, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka dan Diproses
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Catatan Polri, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka dan Diproses
HeadlineHukum

Jadi Catatan Polri, 23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka dan Diproses

Farih
Farih Published 14 Jun 2022, 17:46
Share
2 Min Read
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka. Puluhan tersangka dari berbagai daerah tercatat dan tengah diproses oleh Polri dan Polda jajaran. 

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” terang Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/6).

Dia merinci, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran, Polri. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Selanjutnya, Polda Lampung mencatat ada lima tersangka, kemudian, Polda Jawa Barat (Jabar) ada lima tersangka.

“Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Brigjen Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus tersebut lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong. Selain itu, juga mengajarkan paham-paham yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. 

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” beber Ramadhan.

Setelah sebelumnya, organisasi Khilafatul Muslimin tengah menjadi sorotan pasca adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5) sekitar pukul 09.14 WIB. Terlihat para pengendara motor melintas bergerombol menggunakan seragam warna dominan hijau. 

Tak hanya itu, para pemotor juga membawa bendera berbahasa Arab ukuran besar. Sejumlah poster berisikan pesan terkait khilafah dibawa bersamaan peserta konvoi.

Dalam kasusnya, puluhan tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Ormas. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: khilafatul muslimin, news, Polri, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga melintas di depan mural bertema ajakan Indonesia bebas COVID 19 dengan kekebalan kelompok di Mojosongo Solo Jawa Tengah Selasa Waspada! Kasus COVID-19 di Jakarta Kembali Alami Peningkatan
Next Article Ilustrasi surat PBB P2 Sejumlah Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies Gratiskan PBB-P2 Biasa dan Tidak Tepat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
HeadlineJabodetabek
Lima Rumah Semi Permanen Diamuk Api di Cakung
17 Jul 2026, 20:21
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?