IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.
Kedua terdakwa yaitu, mantan Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Mochammad Ardian Noervianto dan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur (LMS).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penuntutan kedua terdakwa menyusul penyerahan berkas perkara beserta surat dakwaan oleh Jaksa KPK kepada Pengadilan Tipikor.
“Jaksa KPK Asril, Kamis (9/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” ungkap Ali di Jakarta, Jumat (10/6) malam.
Saat ini, kata dia, Tim Jaksa KPK tinggal menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pengadilan. Hal itu guna menentukan agenda perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Di sisi lain, penahanan terdakwa juga beralih dari Jaksa kepada Pengadilan Tipikor.
“Pengadilan Tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan para terdakwa,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.
“Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tambah Ali.
Sebelumnya, Ardian dan Laode telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN). Keduanya diduga tersangkut korupsi dana PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.
Adapun kasus itu merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya. Dalam kasus ini, Ardian dan Laode bakal didakwa dengan pasal berlapis.
“Pertama : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tambah Ali. (ydh)