Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa KPK Segera Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana PEN, Salah Satunya Bekas Dirjen Bina Keuangan Kemendagri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa KPK Segera Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana PEN, Salah Satunya Bekas Dirjen Bina Keuangan Kemendagri
Hukum

Jaksa KPK Segera Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana PEN, Salah Satunya Bekas Dirjen Bina Keuangan Kemendagri

Farih
Farih Published 10 Jun 2022, 21:16
Share
2 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto Humas KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Humas KPK.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.

Kedua terdakwa yaitu, mantan Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Mochammad Ardian Noervianto dan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur (LMS).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penuntutan kedua terdakwa menyusul penyerahan berkas perkara beserta surat dakwaan oleh Jaksa KPK kepada Pengadilan Tipikor.

“Jaksa KPK Asril, Kamis (9/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” ungkap Ali di Jakarta, Jumat (10/6) malam.

Saat ini, kata dia, Tim Jaksa KPK tinggal menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pengadilan. Hal itu guna menentukan agenda perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Di sisi lain, penahanan terdakwa juga beralih dari Jaksa kepada Pengadilan Tipikor.

“Pengadilan Tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan para terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.

“Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tambah Ali.

Sebelumnya, Ardian dan Laode telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN). Keduanya diduga tersangkut korupsi dana PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.

Adapun kasus itu merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya. Dalam kasus ini, Ardian dan Laode bakal didakwa dengan pasal berlapis.

“Pertama : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tambah Ali. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi dana pen, kpk, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kevin Sanjaya Marcus Gideon1 Indonesia Masters 2022: The Minions Terus Jaga Asa Juara
Next Article ginting Hasil Indonesia Masters 2022: Ginting Tak Terhentikan, Juara All England 2021 Ditumbangkan

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?