IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang diduga menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan.
Kendati begitu, KPK masih akan mencari peluang dilakukannya langkah hukum lain terhadap Samin Tan.
“Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (13/6).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA setelah mantan buronan itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ali, langkah hukum yang ditempuh oleh lembaganya itu sebagai bentuk keseriusan untuk membuktikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Samin Tan.
“Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan,” kata Ali.
Meskipun begitu, KPK tetap menghormati putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada Kamis (9/6) lalu.
“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” tambah Ali.
Sebagaimana diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Samin Tan.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6).
Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6) lalu.
Sebagaimana diketahui, Samin Tan adalah terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan sempat terkendala lantaran setelah dinyatakan buron oleh KPK.
Setelah tiga tahun pelariannya, Samin Tan baru bisa ditangkap diproses hukum kembali oleh lembaga antirasuah. Itupun setelahnya ia mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas hal itu, JPU KPK telah mengajukan upaya kasasi guna dapat melanjutkan proses hukum terhadap pengusaha taipan itu. (ydh)
Kasasi Ditolak, KPK Masih Cari Peluang Lain untuk Menjerat Samin Tan
