IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Iwan akan diperiksa dengan kapasitas saksi untuk Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin.
Ade Yasin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (14/6).
Ditambahkannya, KPK juga memanggil delapan orang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah dan Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor, M Dadang Iwa Suwahyu.
Selain itu, Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi; ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica, Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dessy Amalia; pemilik CV Dede Print, Dede Sopian dan seorang wiraswasta, Lambok Latief.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan,” jelas Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp1,024 miliar.(ydh)