IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto.
Hal itu setelah melalui proses gelar perkara (ekspos) yang dihadiri secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
“Hasil ekspos, Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Samsul Bahri alias Baba bin Suroto,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (10/6).
Menurut dia, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu disetujui berdasarkan sejumlah alasan yang mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, bahkan tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi,” paparnya.
Selain itu juga ada sejumlah pertimbangan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Di antaranya, ada pertimbangan sosiologis dan
masyarakat merespon positif,” tambahnya.
Atas dasar itu, Jampidum pun memerintahkan Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Samsul Bahri alias Baba bin Suroto.
“Hal itu terkait sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak,” tutupnya. (ydh)