IPOL.ID – Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group (DPG). Kendati demikian, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum karena belum adanya penetapan tersangka.
“Ditingkatkan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (27/6).
Dalam kasus ini, PT DPG diduga telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Selain itu, PT DPG telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan,” jelas Burhanuddin.
Disebutkannya, pemilik PT DPG saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” kata Burhanuddin.
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa sebanyak 17 orang saksi, terhitung mulai 6 Juni 2022 sampai 24 Juni 2022. Selain itu juga diperiksa sebanyak 5 orang ahli di Kejaksaan Agung mulai 10 Juni 2022.(ydh)