Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Terbitkan Sprindik Korupsi Duta Palma Group
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Terbitkan Sprindik Korupsi Duta Palma Group
Hukum

Kejagung Terbitkan Sprindik Korupsi Duta Palma Group

Farih
Farih Published 27 Jun 2022, 23:00
Share
2 Min Read
IMG 20220627 WA0078
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di lobi Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6). Foto: Yudha/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group (DPG). Kendati demikian, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum karena belum adanya penetapan tersangka.

“Ditingkatkan menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (27/6).

Dalam kasus ini, PT DPG diduga telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, PT DPG telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

“Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan,” jelas Burhanuddin.

Disebutkannya, pemilik PT DPG saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” kata Burhanuddin.

Selama penyidikan, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa sebanyak 17 orang saksi, terhitung mulai 6 Juni 2022 sampai 24 Juni 2022. Selain itu juga diperiksa sebanyak 5 orang ahli di Kejaksaan Agung mulai 10 Juni 2022.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Duta Palma Group, Kejagung, Korupsi, Sprindik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c05f968d 67d0 4071 9c68 6cd9dab9fcbf Masuk Lampu Kuning, PMI Jaksel Masifkan Pendonor Golongan Darah AB
Next Article Ketua KPK Firli Bahuri Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia H.E. Sung Y. Kim. FotoHumas KPK KPK Terima Pengembalian Aset Mega Korupsi E-KTP Rp86 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?