IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.
Salah satu tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013- Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) AP.
“Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT DNK (Dini Nusa Kesuma) dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/6).
Adapun penetapan ketiga tersangka itu, jelasnya, dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Di antaranya terkait berbagai penyimpangan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan Tahun 2012-2021.
“Diduga pengadaan proyek tersebut tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Padahal kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” papar Ketut.
Selain itu, lanjutnya, pengadaan proyek juga tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan tidak penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
Lalu, kontrak (proyek pengadaan) ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dan tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli.
“Kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan dan tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat atau menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis serta tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan,” ungkapnya.
“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa juga tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat,” timpalnya lagi.
Hal itu berakibat kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp.480.324.374.442 dan pembayaran konsultan sebesar Rp.20.255.408.347.
“Total (kerugian) sebesar 500.579.782.789,- yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ydh)