IPOL.ID – Kejaksaan bertanggung jawab untuk mengawal 176 ragam undang-undang (UU) yang memuat ketentuan pidana. Undang-undang dimaksud yang menjadi kewajiban jaksa sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
“Undang-undang Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa norma tugas, fungsi dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah terbentuknya kesehatan yustisial,” ungkap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Tony T Spontana di Universitas Lampung, Selasa (7/6).
Dalam hal itu, Kabandiklat Kejaksaan, Tony Spontana memberikan sambutan dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Sedangkan kehadiran Kabandiklat Kejaksaan sebagaimana perintah Jaksa Agung untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.