“Ada pertanyaan kenapa Pemda (Forkominda) memberikan lahan gedung dan dana pembangunan hibah kepada kami. Bagi kami tidak masalah selama itu clear alias bersih dan selama buat kantor itu untuk kepentingan masyarakat banyak itu tidak masalah. Yang penting kami tidak boleh menerima uang. Semua proses Pembangunan dilakukan oleh pihak Pemda. Kami hanya mengunakan gedung saja,” ujarnya.
Dia menambahkan sebagai penegak hukum, pihaknya akan selalu memberikan pendampingan kepada Pemda dan institusi pemerintah yang membutuhkan pendampingan hukum terkait persoalan perdata.
“Ini amanah. Kami akan selalu memberikan pendampingan hukum kepada Pemda dan BUMN jika mengalami masalah keperdataan. Karena itu, saya perintahkan kepada Kajari agar bisa memberikan pendampingan hukum, jika mereka membutuhkannya,” ujarnya.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati menambahkan gedung enam lantai ini merupakan hibah dari Pemkot bekasi yang dimana pembangunannya dimulai tahun 2019 dan selesai pada pada bulan Desember 2020 dengan masa perawatan Agustus 2021.