IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemprov DKI di Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.
Pencegahan tersebut dimohonkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Reda Manthovani.
“Pencegahan keluar negeri tersebut dilakukan selama enam bulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Senin (6/6).
Kelima saksi yang dicegah ke luar negeri di antaranya berinisial JFR, PWN, HSW, HH dan LDS. Adapun pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Bahwa keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan oleh penyidik, sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas Ashari.
Sebelum melakukan pencegahan, Kejati DKI beberapa kali menggeledah rumah dan kantor sejumlah saksi korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Salah satunya, Kejati DKI menggeledah sebuah rumah yang diduga milik seorang notaris berinisial LDS di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, Jumat (20/5). Tak berselang lama, Kejati DKI juga menggeledah kantor LDS yang berlokasi di Pondok Kelapa, Kota Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dokumen, di antaranya berupa buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
“Bukti-bukti ini diharapkan dapat menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka kasus tersebut,” harap Ashari.(ydh)