IPOL.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam memastikan proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi, terus berlanjut.
Pasalnya, eksepsi atau nota keberatan yang dimohonkan oleh terdakwa kasus tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/6).
“Majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang telah disampaikan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam di Jakarta, Senin (6/6).
Oleh karenanya, kata Ashari, proses hukum terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut akan terus berlanjut.
“Persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan agenda,” kata Ashari.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang dimohonkan oleh terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar, Hakim Anggota Buyung Dwikora dan R Bernadette Samosir di PN Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Edy sendiri telah disangka melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong alias hoaks oleh penyidik Bareskrim Polri pada 31 Januari 2022 lalu. Penetapan tersangka itu usai ia berceloteh tentang calon ibu kota baru di YouTube.
Edi menyebut ‘tempat jin buang anak’ saat mengkritik soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Akibat perbuatannya, Edi terancam dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (ydh)