“Ada delapan pemilik lahan yang dibebaskan guna kepentingan RTH itu,” ucap Ashari.
Namun dalam pelaksanannya, kata Ashari, pembebasan lahan tersebut tidak didukung Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.
Dijelaskan, tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
“Pemilik lahan yang seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka, Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- per meter,” papar Ashari.