Selain itu, pada rapat tersebut juga dibahas, dalam hal pencepatan pengisian jabatan ASN dan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien, pengisian jabatan ASN pada pemekaran Provinsi Papua dapat dilakukan dengan beberapa skema. “RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN,” ujarnya.
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Dipimpin Ketua komisi II DPR, Pimpinan Komisi II beserta anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual. Mewakili dari Kemendagri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, hadir juga Menkopolhukam selaku Ad.Interim Menteri PAN RB, Kepala BKN, dan Kepala LAN.
Setelah Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat ini Komisi II DPR dijadwalkan juga akan melangsungkan Raker TK. I mengenai 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua bersama Pimpinan DPD, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Kemenkeu.