IPOL.ID – Pemerintah naik kenaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022 mendatang tidak berdampak besar pada inflasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya berdampak terhadap inflasi 0,019 persen.
“Pemerintah sudah hitung dampak kenaikkan terhadap inflasi, yakni hanya 0,019 persen, jadi hampir tidak terasa,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6).
Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan. Sebab pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas atau nyaris mewah.
Kebijakan menaikkan tarif listrik ini berkontribusi menghemat kompensasi Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik karena empat indikator ekonomi makro mengalami peningkatan. Terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi sehingga meningkatkan beban produksi listrik.