IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mike 32, Kabupaten Mimika, Papua. Sorotan ini menyusul pengumuman penetapan dua tersangka, Senin (6/6).
Mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menilai, KPK cenderung tertutup saat mengumumkan penetapan kedua tersangka kasus tersebut. Padahal proses penyidikan telah berlangsung selama empat tahun tanpa adanya kepastian penetapan tersangka.
“Panggilan (saksi) diam-diam, proses sidik empat tahun,” bebernya.
Pigai pun meminta kepada KPK untuk terbuka mengumumkan nama-nama tersangka, sekalipun melibatkan seorang kepala daerah. Lebih dari itu, KPK juga harus mengumumkan alasan penetapan para pihak sebagai tersangka.
“Sampaikan, tersangka karena apa? Korupsinya berapa? Siapa yang beri, apakah untuk tujuan kontraktor,” Pigai menambahkan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka KPK harus bersikap objektif.
“Kalau tidak ada bukti keterlibatan (tersangka), jangan buat tuduhan sumur. Kita ingin KPK objektif,” ujar putra asli tanah Papua tersebut.