IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya arahan mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti untuk meloloskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen PT Summarecon Agung.
KPK mengkonfirmasi dugaan tersebut saat memeriksa Kepala Bidang Tata Ruang Yogyakarta, Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Kota Yogyakarta, Aris Eko Nugroho di Gedung Merah Putih, Kamis (23/6).
“Kedua saksi dikonfirmasi dugaan adanya arahan dari tersangka HS (Hariyadi Suyuti) untuk menerbitkan dokumen pendukung, sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA (Summarecon Agung) dapat disetujui,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (24/6).
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga orang perencana dari PT Summarecon, yang di antaranya Bryan Tony (General Manager), Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo.
“Ketiga saksi dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal pembahasan internal PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta,” jelas Ali.
Sementara, Manager Perizinan PT Summarecon, Dwi Putranto Wahyuning tidak hadir memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh KPK.
“Untuk itu, tim penyidik segera melakukan penjadwalan (pemeriksaan) ulang,” tegas Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Keempat tersangka ialah mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Saat ini, keempat tersangka itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di komisi antirasuah guna kelengkapan berkas perkara.(ydh)