IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti (HS). Penahanan HS diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 1 Agustus 2022.
“Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Rabu (29/6).
HS akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain HS, KPK juga menahan KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka di antaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
“Adapun, tersangka NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” tandas dia. (ydh)