IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maning di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan, KPK melalui biro hukum tentu siap menghadapi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6).
Ali mengakui, KPK saat ini belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, KPK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memeriksa permohonan gugatan yang diajukan oleh tersangka tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya pra peradilan.
“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” tandas Ali.
Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarknan pada 27 Juni 2022.
Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Mardani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. (ydh)