IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati non aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang di sejumlah lokasi aset tanah tersebut.
“Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (9/6).
Adapun aset milik PTS yang disita sebagai berikut:
1. 1 (satu) bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
2. 1 (satu) Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
3.1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
4. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
5. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
6. 1 (satu) bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
7. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
8. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Ali mengharapkan, dengan dilakukannya penyitaan aset tersebut, maka pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara. Sehingga optimalisasi aset recovery pun dapat terwujud.
“Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut,” tuturnya.
KPK mencatat, pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.
Menurut Ali, capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157 persen.
“Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas Negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” ujarnya.
Diketahui, PTS saat ini berstatus terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021. Dalam kasus itu, ia dijerat bersama suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin dan sejumlah tersangka lain. (ydh)